Akil Sebut JPU Tak Cermat soal Uang dari Pilkada Tapteng
Kamis, 27 Februari 2014 – 19:54 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menyerahkan salinan nota keberatan (eksepsi) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Jaksa Luki mengatakan, pertengahan bulan Juni 2011, Bonaran memberikan uang tunai Rp 2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada Akil. Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta hingga totalnya Rp 1,8 miliar.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengkritisi soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah. Kritikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun