Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
Senin, 12 September 2011 – 16:00 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apalagi, setelah mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang menjadi korban dalam kasus ini karena tanda tanganya dipalsukan malah ditetapkan sebagai tersangka. "Sangat irrasional. Dengan model penyidikan seperti itu, jelas ada proteksi tertentu dan itu membuktikan polisi tidak steril, menghamba kepada kekuasaan, bukan kepada hukum dan rakyat," ujar Akil.
Parahnya lagi kata Akil, aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum. "Dengan posisi kasus seperti itu, Polri mengabdi kepada kepentingan politik tertentu dengan memberikan pelayanan keistimewaan (previlage) kepada orang tertentu," kata Akil yang juga hakim konstitusi ini, Senin (12/9).
Baca Juga:
Akil menilai, pola penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sangat bertentangan dengan fakta hukum sesuai dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR dan KPU, serta hasil rekonstruksi penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya