Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan

Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
Akil Sebut Polisi Menghamba pada Kekuasaan
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ‎​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apalagi, setelah mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin yang menjadi korban dalam kasus ini karena tanda tanganya dipalsukan malah ditetapkan sebagai tersangka.

Parahnya lagi kata Akil, aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum. "Dengan posisi kasus seperti itu, Polri mengabdi kepada kepentingan politik tertentu dengan memberikan pelayanan keistimewaan (previlage) kepada orang tertentu," kata Akil yang juga hakim konstitusi ini, Senin (12/9).

Akil menilai, pola penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri sangat bertentangan dengan fakta hukum sesuai dengan temuan tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR dan  KPU, serta hasil rekonstruksi penyidik.

"Sangat irrasional. Dengan model penyidikan seperti itu, jelas ada proteksi tertentu dan itu membuktikan polisi tidak steril,  menghamba kepada kekuasaan, bukan kepada hukum dan rakyat," ujar Akil.

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menilai, ‎​penyidikan kasus surat palsu MK tidak hanya lambat, tapi juga menimbulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News