Akil Sebut Putusan Sengketa Pilkada Jatim Cacat
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya menang dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.
Keputusan ini diambil sebelum Akil ditangkap akibat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya 2 Oktober 2013 lalu. "Berdasarkan keterangan Pak Akil, ternyata kasus Jawa Timur itu pada tanggal 2 sebelum dia ditangkap, sudah ada rapat majelis panel, dalam rapat panel tersebut diputuskan bahwa Khofifah menang," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Otto menjelaskan, beberapa hari setelah Akil ditangkap, perkara Pilkada Jatim diputus tanpa kehadiran ketua panel dan Ketua MK. Putusan itu memenangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf
"Pertanyaannya adalah, kemudian mengalahkan Khofifah. Pertanyaanya atas dasar apa majelis hakim ke delapan itu memutus tanpa kehadiran Akil. Sedangkan Pak Akil ketua panelnya, dan dia yg menangani perkara itu, dan pemeriksaan perkara sudah ditutup," ujar Otto.
Karena itu, Otto menyatakan, Akil meminta pertanggungjawaban MK. Pasalnya, ketika Akil sebagai ketua panel sudah memutuskan bahwa Khofifah menang.
"Berarti putusan MK atas putusan sengketa Jatim itu cacat, karena Pak Akil harus ikut dalam memutus perkara itu. Batal demi hukum itu," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan bahwa pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru