Akil Sebut Tinggi Rendah Tuntutan Sesuai Deal Pimpinan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar menyatakan, tuntutan terhadap dirinya diwarnai oleh kepentingan politik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, tuntutannya tidak didasarkan kepada fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan.
"Kita bersama bisa melihat di berbagai kasus yang ditangani KPK, jika pimpinan memiliki kepentingan politik, maka tuntutannya menjadi rendah, karena ada "deal-deal" di balik itu semua, walaupun pelakunya adalah penyelenggara negara," kata Akil dalam nota pembelaannya berjudul "Saya Bukan Malaikat, Tapi Bukan Pecundang" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Akil menyatakan, apabila pelakunya tidak sesuai dengan keinginan dan harapan pimpinan KPK, maka tuntutannya akan menjadi sangat tinggi. Kata dia, dalam kenyataannya banyak pelaku korupsi yang merugikan kekuangan negara sampai triliunan rupiah hanya dituntut hukuman ringan.
Padahal, lanjut Akil, esensi sebenarnya dari perkara korupsi adalah merugikan keuangan negara. "Sedangkan saya dalam perkara a quo yang didakwa dan dituntut sebagai pelaku Tipikor menerima suap (delik jabatan) yang tidak berhubungan dengan kerugian keuangan negara dituntut sedemikian rupa sampai dengan hukuman maksimal," ujarnya.
Menurut Akil, penuntutan terhadapnya jauh dari rasa keadilan dan mengabaikan penegakan hukum yang sebenarnya. Ia mengaku diperlakukan secara tidak adil oleh KPK.
"Sehingga terhadap diri saya sejak semula telah diperlakukan secara tidak adil oleh KPK, melakukan perlawanan secara hukum, telah dinilai tidak kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya," tandas Akil.
Seperti diketahui, Akil dituntut pidana seumur hidup. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar menyatakan,
- Eks Menkes Soroti Peran Guru BK di Sekolah terhadap Kesehatan Mental Siswa
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila