Akil Sentil Jaksa tak Perlu Basa-Basi Lagi
Minta Hanya Bacakan Amar karena Sudah Tahu Dituntut Seumur Hidup
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyarankan agar tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dibacakan seluruhnya.
Sebab, menurut Akil, pimpinan KPK sudah mengumumkan soal tuntutan jaksa kepada dirinya. Hal itu disampaikan Akil sebelum jaksa membacakan tuntutan kepadanya.
"Sebaiknya tuntutan JPU tidak dibacakan karena jelas udah diumumkan ke publik oleh pimpinan KPK," kata Akil di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6).
Menurut Akil, jaksa cukup membacakan saja amarnya. "Oleh karenanya menurut saya basa-basi seperti ini tidak perlu lagi. Jadi cukup dibacakan saja amarnya," ujarnya.
Sementara, Jaksa Pulung Rinandoro mengaku tidak mengetahui soal penyataan pimpin KPK terkait tuntutan Akil. "Kami tidak pernah mengetahui dan kami tim JPU tidak pernah memberitahu ke orang luas," ujarnya.
Akil tidak yakin dengan pernyataan jaksa. "Pernyataan dari JPU tadi bahwa tidak tahu, tidak mungkin. Jelas tuntutan penjara seumur hidup akan dibacakan dalam tuntutan. Sebagai seorang yang didakwa, saya punya hak keberatan atas cara-cara ini," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum dapat memastikan tuntutan yang tepat untuk hukuman bagi Akil.
Meski demikian ia memberi sinyal, Akil akan dituntut seumur hidup. "Belum pasti, mungkin antara 20 tahun sampai seumur hidup," kata Abraham di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar menyarankan
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers