Akil Siap Beri Keterangan ke KPK
Rabu, 30 Maret 2011 – 14:02 WIB
Seperti diketahui pula, MKH menyatakan bahwa Akil Mochtar tidak bersalah, dalam kasus dugaan suap Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Sedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik hakim, lantaran tidak mampu menjaga keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara. MKH lantas merekomendasikan teguran, dan Arsyad pun mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, mengaku bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang