Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
Jumat, 10 Desember 2010 – 14:45 WIB

Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
JAKARTA - Niat hakim MK, Akil Mochtar, untuk mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, sudah bulat. Siang ini (10/12), jam 14.00 WIB, Akil akan membuat laporan ke KPK, atas dugaan percobaan penyuapan ke hakim MK yang dilakukan JR Saragih. Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.
"Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan. Saya ingin katakan, apakah mereka yang masuk penjara, atau saya yang masuk penjara. Hanya dua kemungkinan. Kalau memang bisa dibuktikan bahwa saya terima suap, saya bersedia masuk penjara," ujar Akil saat menggelar keterangan pers di Gedung MK, Jumat (10/12), di mana Ketua MK Mahfud MD ikut hadir.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Akil mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja Tim Investigasi, yang ternyata belum meminta keterangan kepada JR Saragih. Hal ini, kata Akil lagi, sebagaimana disampaikan JR Saragih saat diwawancarai sebuah TV swasta tadi pagi.
Refly, kata Akil pula, mengambil fee success-nya ke rumah JR Saragih pada 22 September 2010. Artinya, itu sebelum putusan kasus Pilkada Simalungun dibacakan hakim MK. Mestinya, kata Akil, saat itu Refly langsung melaporkan adanya upaya penyuapan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Niat hakim MK, Akil Mochtar, untuk mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, sudah bulat. Siang ini (10/12),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di Sumedang, 2.646 Warga Dievakuasi
- Agung Sedayu Grup Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Terjun Langsung ke Cimanggung, Bupati Sumedang Pastikan Keselamatan Korban Banjir
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami