Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:57 WIB

Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tidak adanya ahli hukum. Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau, karena menurutnya sistem administrasi MK sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.
"Ini kan kelemahan KPU kita sekarang, tidak ada orang hukum di sana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil di kantornya, Kamis (30/6).
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mejelaskan, dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK. Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo. "Di situ MK melacak dan didapat surat MK (palsu)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan
BERITA TERKAIT
- Menerima Ancaman Pembunuhan, Dedi Mulyadi Yakin Warga Jabar Melindunginya
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20