Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah
Kamis, 30 Juni 2011 – 19:57 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tidak adanya ahli hukum. Akil pun membantah bila sistem administrasi di MK kacau, karena menurutnya sistem administrasi MK sudah baik dan transparan, adapun terkait kasus pemalsuan surat palsu MK itu, Akil menyatakannya itu perbuatan oknum.
"Ini kan kelemahan KPU kita sekarang, tidak ada orang hukum di sana. Selalu dalam putusan MK mereka selalu tanya pakai surat, mau tidak mau kan MK menjawab," kata Akil di kantornya, Kamis (30/6).
Mantan anggota Komisi II DPR RI ini mejelaskan, dasar prinsipnya isi putusan MK itu tidak bisa dijelaskan dengan surat, tapi karena KPU tidak mengerti maka jawabannya dengan menanyakan maksud amar putusan ke MK. Surat palsu tersebut pun, kata Akil, ketahuan setelah ada pertanyaan mengapa kursi yang seharusnya untuk caleg Gerindra jatuh ke caleg Hanura Dewi Yasin Limpo. "Di situ MK melacak dan didapat surat MK (palsu)," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, adanya surat palsu putusan MK menunjukkan adanya kelemahan di dalam badan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan