Akil: Tak Ada Artinya Lapor LHKPN

Akil: Tak Ada Artinya Lapor LHKPN
Akil: Tak Ada Artinya Lapor LHKPN

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rika Kristianawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin malam, (12/5).

Rika yang merupakan staf bagian pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar.

Dalam kesaksiannya, Rika memaparkan, sejak duduk melaporkan LHKPN. Pertama, sebagai anggota DPR RI 21 Juli 2002, Anggota DPR RI, calon gubernur Kalbar 24 Agustus 2007, saat jadi hakim konstitusi 3 Januari 2011 dan hakim konstitusi 18 Oktober 2013.

Pada tahun 2002, gaji Akil per bulan Rp 12,5 juta. Gaji sebagai advokat per tahun total Rp 400 juta. Akil juga memiliki usaha peternakan senilai Rp 30 juta.

Tahun 2006 saat menjadi anggota DPR RI 2004-2009 Akil berpenghasilan Rp 16,1 juta. Tidak ada informasi perubahan penghasilan profesi advokat sehingga ia masih tetap dihitung memiliki total Rp 400 per tahun atas profesi itu.

Pada tahun itu, Akil melaporkan pengeluarannya capai Rp 569 juta. Ia kali ini melaporkan sejumlah kepemilikan tanah dan kepemilikan uang tunai miliaran rupiah di sejumlah rekeningnya.

Tahun 2011, kata Rika, Akil berpenghasilan Rp 41 juta per bulan dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Tidak ada penghasilan lain tambahan. Kecuali tambahan pengeluaran untuk membeli mobil atas nama istrinya Ratu Rita. Akil juga tidak menulis usahanya CV Ratu Samagat yang didirikan pada tahun 2010.

Tahun 2013, Akil menjadi hakim konstitusi dengan gaji Rp 41,8 juta per bulan. Pengeluarannya per tahun Rp 892 juta/ tahun.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rika Kristianawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News