Akil Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Kamis, 20 Februari 2014 – 21:51 WIB
Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta hingga totalnya Rp 1,8 miliar. "Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," tandas JPU.(flo/jpnn)
JAKARTA - Satu per satu nama sejumlah tokoh muncul dalam surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang pertama kali dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia