Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup, KPK Apresiasi Putusan PT DKI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Putusan PT DKI memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. Hal ini menyebabkan Akil tetap dihukum penjara seumur hidup.
"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (25/11).
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup. Karena sudah diberi pidana maksimal maka dia tidak diberikan pidana denda.
Ketika dikonfirmasi, penasihat hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku belum mengetahui mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, apabila banding ditolak maka mereka akan melakukan kasasi.
Johan mengaku tidak mempermasalahkan kubu Akil yang akan mengajukan kasasi. Sebab, hal itu adalah hak seorang terdakwa.
"Memang itu (kasasi) dimungkinkan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra