Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan
Senin, 27 Desember 2010 – 08:22 WIB
JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurut dia, kendati whistleblower harus dilindungi, bukan berarti mereka tidak bisa diperkarakan.
"Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Meskipun whistleblower, dia tidak kebal hukum. Dia juga harus diproses secara hukum," kata Akil kemarin (26/12).
Baca Juga:
Seperti diwartakan, Dirwan mencabut keterangannya kepada tim investigasi lantaran diperkarakan karena kesaksiannya itu. Dia merasa testimoni itu justru membuat dirinya terancam. Karena itu, dia hendak melayangkan somasi ke MK dan Ketua MK Mahfud M.D.
Akil mengungkapkan, jika memang temuan tim investigasi kepada MK benar, Dirwan termasuk orang yang terlibat dalam upaya menyuap karyawan MK. Karena itu, Dirwan tetap harus diperkarakan. Itu merupakan kewajiban yang dituangkan dengan jelas di KUHP. "Justru kalau kami mendiamkan, kami bisa dipidana," katanya.
JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Mengenal Tradisi dan Budaya Masyarakat Tionghoa dalam Perayaan Imlek
- Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi
- Peringati Hari Gizi Nasional: KAI Bagikan Makanan Bergizi kepada Peserta Edutrain LRT Jabodebek
- Nana Sudjana Resmikan Pemanfaatan Kembali Stadion Jatidiri Berstandar FIFA
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung