Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan

Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan
Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurut dia, kendati whistleblower harus dilindungi, bukan berarti mereka tidak bisa diperkarakan.

"Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Meskipun whistleblower, dia tidak kebal hukum. Dia juga harus diproses secara hukum," kata Akil kemarin (26/12).

Seperti diwartakan, Dirwan mencabut keterangannya kepada tim investigasi lantaran diperkarakan karena kesaksiannya itu. Dia merasa testimoni itu justru membuat dirinya terancam. Karena itu, dia hendak melayangkan somasi ke MK dan Ketua MK Mahfud M.D.

Akil mengungkapkan, jika memang temuan tim investigasi kepada MK benar, Dirwan termasuk orang yang terlibat dalam upaya menyuap karyawan MK. Karena itu, Dirwan tetap harus diperkarakan. Itu merupakan kewajiban yang dituangkan dengan jelas di KUHP. "Justru kalau kami mendiamkan, kami bisa dipidana," katanya.

JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News