Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan
Senin, 27 Desember 2010 – 08:22 WIB
Seperti diketahui, dalam berperkara di MK, Dirwan meminta bantuan panitera pengganti bernama Makhfud. Mahfud M.D. menyebut Dirwan memberi duit suap sebesar Rp 58 juta kepada Makhfud agar perkara itu dibereskan. Namun, Mahfud M.D. menegaskan bahwa suap itu tak pernah sampai ke hakim konstitusi.
Akil menambahkan, jika benar-benar serius meminta perlindungan, mestinya Dirwan mengontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum bersaksi kepada tim investigasi.
"Bukannya sudah ribut baru minta perlindungan. Apalagi setelah ketahuan kemudian terpojok melakukan kejahatan. Lagi pula, perlindungan LPSK tidak serta merta membebaskan dari proses hukum," tegas doktor hukum pidana ini.
Pasal 10 Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. (aga)
JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan