Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan

Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan
Foto: Dok.JPPhoto
Seperti diketahui, dalam berperkara di MK, Dirwan meminta bantuan panitera pengganti bernama Makhfud. Mahfud M.D. menyebut Dirwan memberi duit suap sebesar Rp 58 juta kepada Makhfud agar perkara itu dibereskan. Namun, Mahfud M.D. menegaskan bahwa suap itu tak pernah sampai ke hakim konstitusi.

Akil menambahkan, jika benar-benar serius meminta perlindungan, mestinya Dirwan mengontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum bersaksi kepada tim investigasi.

"Bukannya sudah ribut baru minta perlindungan. Apalagi setelah ketahuan kemudian terpojok melakukan kejahatan. Lagi pula, perlindungan LPSK tidak serta merta membebaskan dari proses hukum," tegas doktor hukum pidana ini.

Pasal 10 Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. (aga)


JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News