Aklamasi Ical Hari Ini, Munas Sapu Pendukung JK
jpnn.com - BADUNG - Kisruh internal Partai Golongan Karya dipastikan selesai tanpa mediasi. Karena dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar, sejumlah kader yang membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar direkomendasikan untuk dipecat melalui keputusan DPP Partai Golkar.
Hal itu merupakan salah satu keputusan Mahkamah Partai Golkar, yang dibacakan dalam poin keputusan Munas IX Partai Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, kemarin (2/12). Ketua Sidang Munas Bali Nurdin Halid menyatakan, Mahkamah Partai telah memberikan mandat kepada Munas untuk membacakan sanksi kepada Agung Laksono cs.
"Memberhentikan kader-kader yang melawan keputusan Rapimnas VII Partai Golkar di Jogjakarta, dan mereka yang mengatasnamakan Presidium Penyelamat Partai Golkar," ujar Nurdin membacakan putusan Mahkamah Partai di depan peserta Munas.
Para peserta Munas serempak menyatakan setuju atas keputusan Mahkamah Partai itu. Nurdin menyatakan, Mahkamah juga memerintahkan kepada DPP untuk menindaklanjuti keputusan itu. "Ditindaklanjuti oleh DPP pasca pelaksanaan Munas," ujarnya.
Dengan putusan itu, nama-nama yang selama ini tergabung dalam presidium segera dinonaktifkan dari keanggotaan Partai Golkar. Mereka adalah Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, Laurence Siburian, Agun Gunanjar Sudarsa, dan Yoris Raweyai.
Selain membahas terkait posisi kader dalam presidium, Mahkamah Partai juga membahas posisi tiga kader yang sempat dipecat oleh Partai Golkar. Sosok Agus Gumiwang bersama Nusron Wahid dinyatakan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar. Sementara Poempida Hidayatullah akan dibicarakan oleh Mahkamah Partai pasca Munas.
"Yang bersangkutan (Poempida) dalam suratnya menyatakan menyesal, dan meminta mencabut keputusan pemecatan," ujar Nurdin.
Keputusan Mahkamah Partai yang dibacakan dalam Munas itu mengindikasikan upaya untuk membersihkan kader yang selama ini condong ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wakil Ketua Umum Partai Golkar periode 2014-2019 Fadel Muhammad menyatakan, para kader yang dipecat itu adalah yang selama ini mendukung mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
BADUNG - Kisruh internal Partai Golongan Karya dipastikan selesai tanpa mediasi. Karena dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar, sejumlah kader yang
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak