Aklamasi Ical Hari Ini, Munas Sapu Pendukung JK
Menurut Ical, dirinya bersama Akbar memiliki janji bersama, yakni mengantarkan kader muda Partai Golkar yang militan, berani, dan akademis untuk dipilih di masa mendatang. Untuk itulah, jelang keterpilihannya kembali sebagai Ketum Golkar periode kedua itu, Ical berjanji mengutamakan generasi muda dalam struktur kepengurusannya.
"Bukan hanya 60 persen, tapi 70 persen kepengurusan adalah generasi muda, berbanding 30 persen generasi senior," ujarnya. Tidak hanya itu, dari total kepengurusan itu, 30 persen diantaranya akan diisi oleh kader wanita.
Saat ditanya dimana posisi para kader muda itu, Ical kembali memberikan janji. Para generasi muda akan menduduki posisi penting seperti Wakil Ketua Umum maupun Ketua. Hal ini supaya mereka mendapat posisi yang diperhitungkan dalam pengambilan keputusan. "Sehingga akan terjadi persaingan antar generasi muda ke depan, menjadi Ketua Umum," ujarnya.
Posisi Ketum terpilih nanti, sekaligus menjadi Ketua Formatur yang menentukan komposisi kepengurusan lima tahun mendatang. Terkait posisi Sekretaris Jenderal, dikabarkan Ical akan memberikan posisi itu kepada sejumlah kandidat. Selain Idrus Marham yang notabene adalah Sekjen pendamping Ical di periode lalu, ada kandidat lain seperti Ketua Sidang Nurdin Halid dan Ketua Fraksi Partai Golkar saat ini, Ade Komarudin. Namun, Ical belum bersedia membeber siapa pengisi posisi itu.
"Belum berbesan sudah beranak. Belum ditetapkan sebagai Ketum dan Formatur, sudah ditanya Sekjen," ujarnya.
Munas Partai Golkar di Bali juga menghasilkan sejumlah keputusan lain. Munas memutuskan bahwa Partai Golkar tetap berada di KMP. Posisi ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Pembentukan KMP juga akan dilakukan di seluruh Indonesia.
Munas juga menetapkan revisi Undang Undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD berlaku untuk seluruh Indonesia. Revisi itu terkait dengan akomodasi KMP memasukkan KIH dalam komposisi Alat Kelengkapan Dewan.
Munas Golkar di Bali juga memutuskan akan dilakukannya amandemen konstitusi. Amandemen itu terutama untuk merubah sistem pemilu dari proporsional terbuka, kembali ke proporsional tertutup. Munas Partai Golkar juga menegaskan menolak Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dan nomor 2 tahun 2014 tentang Pemilihan Daerah. (bay/aph/ken)
BADUNG - Kisruh internal Partai Golongan Karya dipastikan selesai tanpa mediasi. Karena dinilai melanggar AD/ART Partai Golkar, sejumlah kader yang
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi