Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada

Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Ist for jpnn.com

Kelemahannya, aspek partisipasi dan keterwakilan politik dari masyarakat relatif kurang terakomodasi.

Pada masa reformasi saat diberlakukan UU Nomor 22/1999 tentang Pemda, aspek politik tinggi. Namun, dalam praktiknya aspek manajerial juga tinggi.

Hal itu menurutnya ditandai banyaknya partai politik yang berkembang atau tingginya aspek politik. Sedangkan pemilihan tetap dilaksanakan oleh DPRD, atau tingginya aspek manajerial.

"Di sini DPRD tidak bisa berperan hanya mewakili partai politik saja tetapi harus mendengarkan suara masyarakat," katanya.  

Kemudian pada masa pascareformasi, Pilkada dilaksanakan mendasarkan pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemda, yaitu melalui pemilihan langsung.  

Pendekatan ini memiliki aspek politik, karena masyarakat bisa langsung memilih pemimpinnya. Sehingga legitimasi politiknya sangat kuat. Namun dari sisi manajerial, Pilkada ini berbiaya sangat tinggi dan dianggap kurang efisien.

Merespons hal tersebut, kata Akmal, UU Nomor 32/2004 direvisi dengan UU Nomor 22/2014, di mana aspek manajerial menjadi pertimbangan utama.

Namun, UU Nomor 22/2014 dicabut dengan Perppu Nomor 1/2014 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 1/2015 dan diubah menjadi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Akmal menyebut keseimbangan antara aspek manajerial dan politik penting dalam pelaksanaan Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News