Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada
Kelemahannya, aspek partisipasi dan keterwakilan politik dari masyarakat relatif kurang terakomodasi.
Pada masa reformasi saat diberlakukan UU Nomor 22/1999 tentang Pemda, aspek politik tinggi. Namun, dalam praktiknya aspek manajerial juga tinggi.
Hal itu menurutnya ditandai banyaknya partai politik yang berkembang atau tingginya aspek politik. Sedangkan pemilihan tetap dilaksanakan oleh DPRD, atau tingginya aspek manajerial.
"Di sini DPRD tidak bisa berperan hanya mewakili partai politik saja tetapi harus mendengarkan suara masyarakat," katanya.
Kemudian pada masa pascareformasi, Pilkada dilaksanakan mendasarkan pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemda, yaitu melalui pemilihan langsung.
Pendekatan ini memiliki aspek politik, karena masyarakat bisa langsung memilih pemimpinnya. Sehingga legitimasi politiknya sangat kuat. Namun dari sisi manajerial, Pilkada ini berbiaya sangat tinggi dan dianggap kurang efisien.
Merespons hal tersebut, kata Akmal, UU Nomor 32/2004 direvisi dengan UU Nomor 22/2014, di mana aspek manajerial menjadi pertimbangan utama.
Namun, UU Nomor 22/2014 dicabut dengan Perppu Nomor 1/2014 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 1/2015 dan diubah menjadi UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Akmal menyebut keseimbangan antara aspek manajerial dan politik penting dalam pelaksanaan Pilkada.
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda
- Kaltim Raih Tiga Penghargaan pada Ajang APBD Award 2024
- Kaltim Raih Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!