Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
jpnn.com - SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kaltim mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Akmal mengaku sudah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
Surat edaran yang dimaksud ialah SE Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Sudah saya tandatangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan," kata Akmal Malik di Samarinda, Kaltim, Kamis (28/3).
Dalam surat itu disebutkan bahwa insentif hari raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang memenuhi persyaratan, di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja.
Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.
Besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.
Lebih lanjut Akmal juga mengingatkan kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat, H-7 sebelum Idulfitri.
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim mendapat THR Idulfitri 2024.
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar