Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
jpnn.com - SAMARINDA - Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer Pemerintah Provinsi Kaltim mendapat tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.
Akmal mengaku sudah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
Surat edaran yang dimaksud ialah SE Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
"Sudah saya tandatangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan," kata Akmal Malik di Samarinda, Kaltim, Kamis (28/3).
Dalam surat itu disebutkan bahwa insentif hari raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang memenuhi persyaratan, di antaranya, warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja.
Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.
Besaran IHR yang diberikan setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.
Lebih lanjut Akmal juga mengingatkan kepada perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat, H-7 sebelum Idulfitri.
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim mendapat THR Idulfitri 2024.
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025