Akmal Malik Menjamin Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
"Kami masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati wali kota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kami konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran secara penuh dan tidak dicicil," ujar Rozani. (antara/jpnn)
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik menjamin tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim mendapat THR Idulfitri 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025