Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
Jumat, 31 Juli 2020 – 10:10 WIB
“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)
Ini dia tampang pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak. Namanya Komang Agus Tawan alias Akok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kronologi Anak Drummer Matta Band Meninggal Dunia di Bali
- HLF MSP dan IAF ke-2 Berdampak Positif pada Posisi Indonesia di Kancah Global
- BSI Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Bali, Berdayakan UMKM
- PSI Kecam Rencana Eutanasia Anjing Jalanan di Bali
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan