Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
Jumat, 31 Juli 2020 – 10:10 WIB

Komang Agus Tawan alias Akok tersangka pencurian celana dalam wanita. Foto: Juliadi/Radar Bali
“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)
Ini dia tampang pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak. Namanya Komang Agus Tawan alias Akok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Legislator PDIP Sebut Bandara Buleleng Bakal Memperberat 'Overtourism' di Bali