Akom Mau Bersihkan Nama Baik? Ini Syarat dari MKD
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi ketua DPR. Namun, MKD mensyaratkan Akom -sapaan Ade- untuk mau menerima putusan lembaga penegak etika di DPR itu.
"Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," ujar anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12).
Dia berharap agar Akom berkomunikasi dengan MKD. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang Akom mengumbar pernyataan di media.
MAman menambahkan, Akom bisa mengajukan bukti baru untuk mementahkan putusan MKD. Hal itu pernah terjadi pada Setya Novanto yang juga pernah lengser dari kursi pimpinan DPR karena kasus Papa Minta Saham.
"Bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red), lalu dia bawa putusan MK itu," tuturnya.
Maman menambahkan, jika argumentasi Akom bisa diterima MKD, maka sanksinya pun bisa diringankan. “MKD luwes kok,” tegasnya. "Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani