Akom Mau Bersihkan Nama Baik? Ini Syarat dari MKD
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi ketua DPR. Namun, MKD mensyaratkan Akom -sapaan Ade- untuk mau menerima putusan lembaga penegak etika di DPR itu.
"Bisa terjadi. Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," ujar anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12).
Dia berharap agar Akom berkomunikasi dengan MKD. Menurutnya, hal itu lebih baik ketimbang Akom mengumbar pernyataan di media.
MAman menambahkan, Akom bisa mengajukan bukti baru untuk mementahkan putusan MKD. Hal itu pernah terjadi pada Setya Novanto yang juga pernah lengser dari kursi pimpinan DPR karena kasus Papa Minta Saham.
"Bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi, red), lalu dia bawa putusan MK itu," tuturnya.
Maman menambahkan, jika argumentasi Akom bisa diterima MKD, maka sanksinya pun bisa diringankan. “MKD luwes kok,” tegasnya. "Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," pungkasnya.(dna/JPG)
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membuka pintu bagi Ade Komarudin yang ingin memulihkan nama baiknya dari kasus pelanggaran etika saat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week