Akom: PDLT Itu Sudah Anggaran Dasar, Ngerti dong..
jpnn.com - JAKARTA - Bakal calon ketua umum Golkar, Ade Komarudin tidak mau berpolemik soal kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela) bagi seorang bacalon. Menurutnya, itu sudah merupakan aturan dasar di partainya.
Hal ini disampaikan Akom, panggilannya, di Gedung DPR, Kamis (28/4). "Itu kan memang anggaran dasar," tegasnya.
Diketahui bahwa kriteria PDLT, terutama tidak tercela bagi seorang kandidat masih menjadi perdebatan bagi panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2016. Sebab, belum ada tolak ukur yang jelas dalam aturannya.
Akom sendiri tidak mau memerinci seperti apa kriteria tidak tercela. "Kalian juga ngerti dong," ujar Ketua DPR itu.
Sebelumnya, politikus Golkar Ridwan Bae menyebutkan tolak ukur tidak tercela harus dilihat dari aspek hukum. Misalnya, seseorang tersebut tidak pernah terseret kasus hukum atau dipenjara.
Sementara Bendahara Umum DPP Golkar, Bambang Soesatyo, menyebutkan AD/ART partai menyebutkan seorang caketum selain calon harus aktif minimal 5 tahun di kepengurusan, juga memenuhi syarat PDLT.
"Syarat PDLT itu penting dan sangat mendasar karena tercantum dalam AD/ART. Dibandingkan syarat lain yang ditambah-tambahkan panitia seperti LHKPN, bukti setor pajak (SPT), setoran sumbangan wajib yang jumlahnya fantastis itu, dan lain-lain," pungkasnya.
Karena itu, aturan ini akan dibahas dalam rapat pleno persiapan Munaslub. Hanya saja, politikus yang akrab disapa Bamsoet, mengkritik komite etik partai beringin yang bermaksud melibatkan KPK dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam proses seleksi Caketum.
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi