Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD
Senin, 05 Desember 2016 – 22:33 WIB

Ade Komarudin. Foto: dokumen JPNN.Com
Yang pertama adalah pelanggaran ringan karena keputusan Akom memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Pelanggaran ringan lainnya karena Akom dianggap memperlambat pembahasan RUU Pertembakauan.
Karenanya Akom dianggap melakukan pelanggaran sedang hasil akumulasi dua pelanggaran ringan. Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.(cr2/JPG)
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya dari posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus