Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD
Senin, 05 Desember 2016 – 22:33 WIB
Yang pertama adalah pelanggaran ringan karena keputusan Akom memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI DPR ke Komisi XI DPR terkait dengan pembahasan Penyertaan Modal Negara. Pelanggaran ringan lainnya karena Akom dianggap memperlambat pembahasan RUU Pertembakauan.
Karenanya Akom dianggap melakukan pelanggaran sedang hasil akumulasi dua pelanggaran ringan. Menurut Dasco, sesuai Pasal 21 Huruf B aturan Kote Etik DPR, hukuman sedang ialah pemberhentian jabatan dari Ketua DPR.(cr2/JPG)
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya dari posisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri