Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi

Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran calon, DPR Aceh menyatakan segera membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pemilukada dengan memasukkan calon perseorangan.

“Qanun akan segera kita bahas, dengan memasukkan calon perseorangan didalamnya,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Selasa (17/1).

Dia melanjutkan, beberapa waktu lalu, DPRA sepakat membahas kembali qanun Pemilukada bila pemerintah benar memberikan peluang pendaftaran baru bagi calon kepala daerah, baik dari partai politik, lokal dan nasional maupun dari jalur perseorangan. “Kita sepakati, karena itu sebuah perjanjian kita (DPRA) dengan Mendagri,” terang Hasbi.

Dalam pembahasan Raqan nanti, tidak akan banyak pasal yang akan mengalami perubahan, dewan, hanya akan membahas dua bab yang berkaiatan tentang calon perseorangan dan tentang persoalan yang mengatur tentang penyelesaian perselihan Pemilukada.

BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News