Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi

Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
Putusan MK memerinthkan KIP membuka kembali masa pendaftaran untuk tujuh hari (seminggu) sejak putusan sela diucapkan, dengan tidak menggeser hari pemungutan suara yng telah ditetapkan, 16 Februari 2012.

Menanggapi itu, Hasbi menyatakan tidak bermasalah hari pemungutan suara tidak bergeser, karena pergeseran itu adalah ranahnya penyelenggara. Jika  dalam waktu singkat tersebut KIP benar – benar mampu bekerja untuk melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan calon yang akan mendaftar, DPRA mempersilahkannya.

MK memerintahkan KIP Aceh membuka lagi pendaftaran calon di Pemilukada Gubernur Aceh, termasuk Pemilukada di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Pendaftaran calon harus dibuka selama tujuh hari, terhitung sejak putusan sela MK dibacakan.

"Membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta.

BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News