Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
Rabu, 18 Januari 2012 – 09:33 WIB
Dalam pertimbangannya, majelis MK menjelaskan, MK sudah membuat putusan terkait Pemilukada Aceh pada 2 November 2011, yang memerintahkan pendaftaran calon dibuka lagi. Namun, ternyata masih banyak yang belum tahu adanya putusan sela itu dan baru tahu setelah ada putusan akhir yakni 24 November 2011, setelah masa pendaftaran susulan ditutup.
Putusan sela yang dibacakan menurut hakim MK, sangat penting. Alasannya, jika harus menunggu putusan akhir maka perlu waktu lama karena MK harus memeriksa perkara yang diajukan Mendagri Gamawan Fauzi ini.
Jika dalam putusan akhir gugatan mendagri dikabulkan, maka akan percuma saja karena proses tahapan pemilukada terus berlangsung hingga pemungutan suara. Ini malah bisa menimbulkan masalah baru. "Maka mendesak untuk menjatuhkan putusan sela," ujar hakim MK yang lain. (slm/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil