AKP AG Dipecat dari Polri

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri. AKP AG dipecat karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/10).
Namun, dia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Budiman Sulaksono, itu buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal lima orang dan internal empat anggota Polri," kata dia.
Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp 1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang diduga terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dipecat dari Polri.
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi