AKP Ali Baru Tahu LS Ternyata Pecatan Polisi Setelah Menginterogasinya
jpnn.com, CIANJUR - Tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat kembali meringkus LS, pecatan polisi yang baru menghirup udara bebas karena kasus peredaran narkoba.
Kali ini, LS tertangkap lagi untuk kasus yang sama. Barang buktinya berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap.
Keterangan pelaku mengarah kepada LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatan polisi dengan kasus yang sama," kata AKP Ali Jupri di Cianjur, Selasa (2/2).
Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan.
Karena itu, kata AKP Ali, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu ke Cianjur.
Dalam kasus ini, LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
LS kembali diringkus polisi, padahal dia belum lama ini keluar dari penjara untuk kejahatan yang sama.
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas