AKP Boy Gelar Razia, 4 Pasangan Bukan Pasutri Ditemukan Sekamar, Ya Ampun
![AKP Boy Gelar Razia, 4 Pasangan Bukan Pasutri Ditemukan Sekamar, Ya Ampun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/04/10/polsek-cipocok-jaya-menggelar-razia-dalam-rangka-operasi-pen-rukg.jpg)
jpnn.com, BANTEN - Polsek Cipocok Jaya menggelar razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah indekos di Kelurahan Penancangan, Kota Serang pada Sabtu (9/4) malam.
Polisi menemukan empat pasangan bukan suami-istri dalam razia yang dipimpin Kapolsek Cipocok Jaya AKP Boy Achmad itu.
"Tadi malam, kami melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum Polsek Cipocok dan kami temukan empat pasangan pria dan wanita bukan suami istri sedang berada di dalam indekos," kata AKP Boy Achmad dalam siaran pers, Minggu (10/4).
Bukan hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan empat plastik minuman keras dalam operasi itu.
Boy Achmad mengatakan keempat pasangan bukan suami-istri itu dan empat plastik miras dibawa ke Polsek Cipocok Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan pemeriksaan serta pembinaan," ucap Boy Achmad.
Boy Achmad mengimbau kepada masyarakat di bulan Ramadan ini agar dapat menghindari kegiatan yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sekaligus saya imbau kepada para pemilik indekos agar dapat mencegah para penghuninya melakukan tindak pidana atau membuat gangguan kamtibmas seperti pesta narkoba, pesta miras, tempat prostitusi online, dan juga asusila," tutupnya. (tan/jpnn)
Polsek Cipocok Jaya menggelar razia dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Empat pasangan bukan pasutri diamankan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pemkot Bogor Didorong Bertindak Tegas Memberantas Minol Ilegal
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat