AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati

AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Petugas provost menggiring tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

jpnn.com - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan (Solsel) AKP Dadang Iskandar terancam dihukum mati setelah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi.

AKP Dadang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ulil Ryanto Anshar, dalam insiden berdarah pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu (23/11/2024).

merujuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andri mengatakan pembunuhan berencana dipakai penyidik setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

Salah satu temuan adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika mendatangi korban AKP Ulil Riyanto Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku di mana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ungkapnya.

Kombes Andri mengatakan jumlah butir peluru yang begitu banyak itu kemudian menjadi indikasi bagi penyidik bahwa tersangka AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkan aksi tersebut dari awal.

Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar terancam dihukum mati setelah membunuh Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengusut tambang ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News