AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati

Kapolri menaikkan pangkat korban setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol).
Kompol Anumerta Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," ungkap Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11).
Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (22/11/24) dini hari.
Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ulil Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu.
Kapolri pun memastikan penyidikan kasus penembakan itu akan dilakukan transparan. Dia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
Kabag Ops Polres Solsel AKP Dadang Iskandar terancam dihukum mati setelah membunuh Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengusut tambang ilegal.
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur