AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, MEDAN - Seorang perwira polisi berinisial AKP DHP dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu karena melakukan perbuatan terlarang.
Ia dinyatakan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Buktinya, hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
Ia pun langsung dimutasi sebagai Pama Polrestabes Medan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
"Yang bersangkutan dimutasi dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu menjadi Pama Polrestabes Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Masih diperiksa Bid Pro Polda Sumut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, DH Pasaribu diamankan personel Bid Propam Polda Sumut karena dinyatakan positif narkoba.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Bid Propam Polda Sumut terkait adanya tangkapan seorang pria berinisial C karena narkoba. Namun dalam penangkapan ini, Bid Propam Polda Sumut mencurigai adanya suatu kecurangan.
Kemudian Kabid Propam Polda Sumut memerintahkan agar personel yang terlibat, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek Pancur Batu, yang ikut melakukan penangkapan tersangka tersebut menjalani tes urine.
BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi
Dari hasil tes urine, DH Pasaribu terbukti positif narkoba, sehingga dia langsung diboyong ke Bid Propam untuk menjalani pemeriksaan.(antara/jpnn)
Seorang perwira polisi berinisial AKP DHP dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolsek Pancur Batu karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE