AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun
Kamis, 08 September 2022 – 20:03 WIB
Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (cr3/jpnn)
AKP Dyah Candrawati disanksi demosi 1 tahun oleh KKEP. AKP Dyah Candrawati terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Beginilah Dosa Firli Bahuri, Hmm