AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya
jpnn.com, MEDAN - Mantan ketua primer koperasi polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, AKP Hapis Paisal Lubis terdakwa penggelapan uang senilai Rp 3,7 miliar mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti mengatakan dakwaan terdakwa sudah dibacakan di depan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.
"Ya, tadi dakwaannya dibacakan," ujar Sri Delyanti di PN Medan, Selasa.
Ia mengatakan AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp Rp4 miliar, tersangka kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.
Di antaranya, kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1,8 miliar, kerja sama dengan seseorang bernama Heri yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta, lalu kerja sama dengan Darmansyah Sitepu senilai Rp 240 juta.
Kemudian kerja sama dengan Arifin selaku pengurus tanah di Marelan senilai Rp 250 juta, selain itu terdakwa juga melakukan investasi ternak ikan senilai Rp 120 juta.
"Auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019-2022 senilai Rp 3,7 miliar," ucap Sri Delyanti.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana.(antara/jpnn)
Mantan ketua primer koperasi polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut, AKP Hapis Paisal Lubis terdakwa penggelapan uang senilai Rp 3,7 miliar mulai diadili
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan