AKP Hapis Paisal Lubis Gelapkan Uang Primkoppol Rp 3,7 M, Begini Nasibnya

jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis.
AKP Hapis dihukum sebegitu lantaran menggelapkan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara kepada Hapis Paisal Lubis," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10).
Majelis hakim meyakini bahwa dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," tuturnya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.
Begini nasib oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis yang menggelapkan dana Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik