AKP Hapis Paisal Lubis Gelapkan Uang Primkoppol Rp 3,7 M, Begini Nasibnya
jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis.
AKP Hapis dihukum sebegitu lantaran menggelapkan uang Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara kepada Hapis Paisal Lubis," kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/10).
Majelis hakim meyakini bahwa dari fakta persidangan terdakwa Hapis Paisal Lubis melanggar Pasal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menggelapkan dana koperasi, sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta tidak pernah dihukum," tuturnya.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Felix Frianta Ginting selama lima tahun.
Dalam dakwaan terungkap AKP Hapis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo stempel bank dengan nilai Rp 4 miliar.
Terdakwa bekerja sama dengan pihak ketiga menggunakan uang kas Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut tanpa persetujuan anggota atau pengawas.
Begini nasib oknum polisi AKP Hapis Paisal Lubis yang menggelapkan dana Primkoppol Satuan Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada