AKP I Ketut Agus dan 2 Anggota Berpangkat Aiptu Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Berat
jpnn.com - SURABAYA - Penyidik Bidang Propam Polda Jatim menyatakan eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana, dan dua anggota Polsek Sukodono berpangkat aiptu, yakni YHP dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal itu diketahui dari gelar perkara yang dilakukan Bid Propam Polda Jatim, Jumat (26/8).
Gelar perkara yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.
"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8) malam.
Saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono Sidoarjo juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.
Menurut Kombes Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," katanya.
Dirmanto menjelaskan status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS masih terperiksa, meskipun telah dilakukan gelar perkara.
AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggota polisi berpangkai Aiptu diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan