AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.
Sanksi itu diputuskan KKEP setelah eks anak buah Irjen Ferdy Sambo itu menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut putusan itu dibacakan majelis hakim setelah AKP Idham menjalani sidang etik selama enam jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan majelis KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Idham sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.
Atas putusan tersebut, AKP Idham pasrah. Dia tidak mengajukan banding seperti Ferdy Sambo.
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mendapat sanksi demosi hingga pembinaan mental dari KKEP terkait kematian Brigadir J. Dia pasrah.
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Polri Jamin Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadan
- Kapolri Jamin Harga Pangan Stabil Sesuai HET Saat Ramadan
- Boni Hargens Kagumi Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo