AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah.
Sanksi itu diputuskan KKEP setelah eks anak buah Irjen Ferdy Sambo itu menjalani sidang etik terkait kematian Brigadir J.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut putusan itu dibacakan majelis hakim setelah AKP Idham menjalani sidang etik selama enam jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu (21/9).
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak di Mutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (22/9).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan majelis KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Idham sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.
Atas putusan tersebut, AKP Idham pasrah. Dia tidak mengajukan banding seperti Ferdy Sambo.
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mendapat sanksi demosi hingga pembinaan mental dari KKEP terkait kematian Brigadir J. Dia pasrah.
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru