AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
Kamis, 22 September 2022 – 13:38 WIB

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," lanjut Nurul.
AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mendapat sanksi demosi hingga pembinaan mental dari KKEP terkait kematian Brigadir J. Dia pasrah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI