AKP Idham Fadilah Eks Anak Buah Ferdy Sambo Pasrah Menerima Putusan KKEP, Begini Sanksinya
Kamis, 22 September 2022 – 13:38 WIB
"Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," lanjut Nurul.
AKP Idham Fadilah terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah mendapat sanksi demosi hingga pembinaan mental dari KKEP terkait kematian Brigadir J. Dia pasrah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?