AKP Irfan Widyanto Keberatan dengan Kesaksian Abdul Zapar Terkait Penggantian DVR CCTV
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto membantah sejumlah kesaksian sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dalam lanjutan sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Irfan merasa tidak terima jika dianggap mengalang-alangi Zapar untuk menghubungi ketua RT terkait penggantian Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
"Saya keberatan terkait menghalang-halangi untuk hubungi ketua RT karena faktanya, ketika saya datang, saya izinkan untuk hubungi ketua RT," kata Irfan.
Irfan juga membantah pernyataan Zapar soal alasan dirinya mengganti DVR CCTV tersebut.
Adapun dalam sidang tersebut, Zapar mengatakan Irfan dan rombongannya mengganti DVR CCTV untuk memperbagus kualitas gambar.
"Saya bilang tidak lebih bagus (mengganti DVR CCTV), tetapi saya bilang, saya mendapat perintah dari pimpinan," ujar Irfan.
Diketahui, Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha alias Acay yang ditugaskan untuk melakukan screening CCTV yang berada di kompleks tersebut.
Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J AKP Irfan Widyanto membantah sejumlah kesaksian sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar
- Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
- Divonis 10 Bulan Bui, Arif Rachman Arifin Tak Profesional Sebagai Polisi
- Kuasa Hukum Berharap AKP Irfan Widyanto Divonis Bebas, Ini Alasannya
- Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi
- Kuat Ma'ruf: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir Yosua?
- 5 Terdakwa Kasus Kematian Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini, Begini Agendanya