AKP Irfan Widyanto Keberatan dengan Kesaksian Abdul Zapar Terkait Penggantian DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto Keberatan dengan Kesaksian Abdul Zapar Terkait Penggantian DVR CCTV
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, AKP Irfan Widyanto membantah sejumlah kesaksian sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar dalam lanjutan sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Irfan merasa tidak terima jika dianggap mengalang-alangi Zapar untuk menghubungi ketua RT terkait penggantian Digital Video Recorder (DVR) CCTV.

"Saya keberatan terkait menghalang-halangi untuk hubungi ketua RT karena faktanya, ketika saya datang, saya izinkan untuk hubungi ketua RT," kata Irfan.

Irfan juga membantah pernyataan Zapar soal alasan dirinya mengganti DVR CCTV tersebut. 

Adapun dalam sidang tersebut, Zapar mengatakan Irfan dan rombongannya mengganti DVR CCTV untuk memperbagus kualitas gambar.

"Saya bilang tidak lebih bagus (mengganti DVR CCTV), tetapi saya bilang, saya mendapat perintah dari pimpinan," ujar Irfan.

Diketahui, Irfan diduga berperan sebagai pengganti decoder CCTV di pos sekuriti Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha alias Acay yang ditugaskan untuk melakukan screening CCTV yang berada di kompleks tersebut.

Terdakwa kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J AKP Irfan Widyanto membantah sejumlah kesaksian sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News