AKP Irfan Widyanto Ungkap Peristiwa 9 Juli di Duren Tiga: Saya Langsung Dirangkul
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (15/12).
AKP Irfan dihadirkan untuk berkonfrontasi dengan Brigjen Hendra Kurniawan (saat masih menjadi Karo Paminal Propam Polri) dan Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Keduanya merupakan terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Dalam kesaksiannya, mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan menceritakan detik-detik dirinya diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada 9 Juli 2022.
"9 Juli sekitar jam 1 siang, diperintahkan untuk menghadap ke Kompleks Duren Tiga, untuk menghadap Pak Agus Nurpatria," kata Irfan di ruang sidang.
Setiba di lokasi, Irfan Widyanto kemudian berkata kepada Agus bahwa dirinya diperintahkan Acay untuk menghadap.
"Saya langsung dirangkul diarahkan di CCTV depan gapura, untuk mengambil DVR CCTV dan DVR ada di Pos Satpam," ucap Irfan.
Kala itu, lanjut Irfan, Agus Nurpatria sempat menanyakan kepadanya ihwal keberadaan DVR CCTV.
Jaksa menghadirkan AKP Irfan Widyanto sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan kematian Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga.
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Begini Ulah TT Merintangi Penyidikan Rasuah Tata Niaga Timah, Ada Uang Sebegini di Gudang
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
- PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya