AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (3/10).
Perwira pertama Polri itu disidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sidang etik terhadap AKP Rifaizal Samual digelar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Rencana sidang AKP RS, Senin 3 Oktober 2022 kurang lebih jam 10," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (3/10).
Hanya saja, perwira menengah Polri ini belum menjelaskan peran AKP Rifaizal, termasuk soal pasal yang diduga dilanggar.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo. Apa perannya?
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang