AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (3/10).
Perwira pertama Polri itu disidang etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sidang etik terhadap AKP Rifaizal Samual digelar pukul 10.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Rencana sidang AKP RS, Senin 3 Oktober 2022 kurang lebih jam 10," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (3/10).
Hanya saja, perwira menengah Polri ini belum menjelaskan peran AKP Rifaizal, termasuk soal pasal yang diduga dilanggar.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo. Apa perannya?
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Komisioner KPU Kembali Hadapi Sidang Etik
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini