AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?
Senin, 03 Oktober 2022 – 14:50 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Timsus Polri juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo. Apa perannya?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa