AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
Putrinya Shock dan Nyaris Pingsan
Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:25 WIB

AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10). Terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Mendengar vonis itu, Sri Sumartini tampak sedih, walau kelihatan tetap tenang.
Mantan Penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 7.700 dan Rp8 juta. Duit panas tersebut diduga diterimanya sebagai upeti dari Gayus Tambunan, Robert Antonius, dan Haposan Hutagalung.
Baca Juga:
Menurut hakim, uang pelicin itu dimaksudkan agar Sri Sumartini tidak mengeluarkan surat penahanan, pemblokiran rekening, dan penyitaan rumah Gayus di Kelapa Gading.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo