AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan penyidik lembaga antikorupsi AKP Stephanus Robin Pattuju menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak.

Jaksa menuduh Robin menerima suap itu untuk pengamanan kasus korupsi di KPK.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," bunyi dakwaan Robin sebagaimana dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).

Maskur merupakan seorang pengacara. Jaksa menyatakan Robin menggunakan jasa Maskur untuk melancarkan aksinya.

"Terdakwa selaku penyelenggara negara, yakni penyidik KPK, bersama-sama dengan Maskur Husain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019.

Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia.

Rekening milik adik dari teman wanita Robin itu kemudian dipinjam untuk menampung pemberian suap.

"Rekening tersebut dipegang terdakwa," imbuhnya.

Jaksa juga mengungkapkan Robin yang berlatar belakang polisi itu mencari tempat persembunyian untuk melakukan transaksi.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Mantan penyidik lembaga antikorupsi AKP Stephanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari sejumlah pihak. Rekening dan tempat persembunyian juga diungkap.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News