AKP Yogi Turun Tangan Memburu RA, Tidak Sia-sia, Lihat Tuh
jpnn.com, MATARAM - Residivis kasus narkoba berinisial RA (47) kembali ditangkap karena kedapatan membawa paket ganja kering seberat 1,5 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan RA ditangkap ketika akan melakukan transaksi.
"Awalnya kami akan tangkap ketika dia menunggu pembeli di sekitar Jalan Seruling, Lingkungan Karang Bedil, tapi dia kabur," kata Helmi, Senin (25/1).
Pelaku RA yang mengetahui keberadaan Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama memacu laju kendaraan roda duanya ke arah barat Kota Mataram.
Tim khusus yang melakukan pengejaran akhirnya menangkap RA ketika melintas di jalur umum kota di Jalan Majapahit, Kota Mataram.
Dari penangkapannya, tim khusus melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti paketan klip plastik bening berisi ganja kering di kantong celana bagian kanan RA.
"Dari saku celananya ditemukan sejumlah paketan ganja siap edar dengan berat bruto 200 gram," ujarnya.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, RA sempat mengelak bahwa dirinya menguasai barang bukti ganja kering dalam jumlah besar.
Tim khusus yang melakukan pengejaran menangkap RA ketika melintas di jalur umum.
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya