AKP Yohannes Beber Cara Buruh Serabutan Ini Habisi Nyawa Istri, Mengerikan

AKP Yohannes menyampaikan, peristiwa sadis itu terjadi Rabu (15/9) lalu di Kampung Bongkong, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB," sebut mantan Panit 1 Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar itu.
Cecep yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berhasil diringkus kurang 24 jam pasca-kejadian.
Akibat perbuatan sadisnya, Cecep dijerat pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban, dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sebut AKP Yohannes.
Cecep Dadan mengakui berbuat sadis seperti karena cemburu setelah melihat istrinya bersama pria lain.
"Saya emosi dan marah ke istri karena jalan sama orang lain dan melihat ada fotonya dengan pria itu, makanya saya pukuli," kata Cecep. (mar1/radarbandung)
Video Terpopuler Hari ini:
Tak hanya dengan tangan kosong, Cecep Dadan menghabisi nyawa istrinya menggunakan besi sepanjang 45 centimeter. Mengerikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dua Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Ogan Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini