AKP Zaflaini Umumkan Penangkapan TS dan SA, Begini Kasusnya
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh berinisial TS (34) ditangkap oleh tim dari Polres setempat.
Penangkapan TS berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain TS, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.
"Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Banda Aceh, Rabu malam (10/2).
AKP Zaflaini menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening.
Kemudian dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu juga dibungkus plastik bening.
Berikutnya 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah dan beberapa barang pribadi tersangka.
AKP Zaflaini juga membeberkan pengakuan dari TS dan TA saat diinterogasi oleh penyidik usai ditangkap.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan