AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus perselingkuhan yang menyeret AKP Zainal Abidin (ZA).
Menurut Sugeng, perbuatan AKP Zainal sudah melanggar pidana, kode etik, dan disiplin.
Namun, dia menyebut eks Kasatlantas Polres Way Kanan itu tidak perlu dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Menurut IPW tidak perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Masih bisa dibina, cukup sanksi pencopotan jabatan, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (27/6).
Sugeng mengatakan pihaknya menyerahkan putusan sanksi terhadap AKP ZA kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Menurut Sugeng, perselingkuhan oleh oknum polisi banyak terjadi.
"Karena itu, selain sanksi disiplin dan kode etik perlu juga dilakukan pembinaan mental rohani," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan bila tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami dari masing-masing pelaku, selingkuh cukup diberi sanksi disiplin dan kode etik kemudian dibina mental rohaninya .
IPW menyebut sosok AKP Zainal Abidin yang ketahuan berduaan dengan istri orang tidak perlu dipecat dari Polri, tetapi disanksi demosi dan dibina.
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi
- Silakan Baca, Ini 7 Lagu Berlirik Kritis tentang Polisi
- Polda Lampung Tingkatkan Operasi Penanganan Kejahatan Jalanan dan Narkoba
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- IPW: Bukan Rp 20 Miliar, Sebegini Duit yang Mengalir ke AKBP Bintoro
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Lampung Siapkan Ribuan Hektare Lahan Jagung