AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus perselingkuhan yang menyeret AKP Zainal Abidin (ZA).
Menurut Sugeng, perbuatan AKP Zainal sudah melanggar pidana, kode etik, dan disiplin.
Namun, dia menyebut eks Kasatlantas Polres Way Kanan itu tidak perlu dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Menurut IPW tidak perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Masih bisa dibina, cukup sanksi pencopotan jabatan, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (27/6).
Sugeng mengatakan pihaknya menyerahkan putusan sanksi terhadap AKP ZA kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Menurut Sugeng, perselingkuhan oleh oknum polisi banyak terjadi.
"Karena itu, selain sanksi disiplin dan kode etik perlu juga dilakukan pembinaan mental rohani," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan bila tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami dari masing-masing pelaku, selingkuh cukup diberi sanksi disiplin dan kode etik kemudian dibina mental rohaninya .
IPW menyebut sosok AKP Zainal Abidin yang ketahuan berduaan dengan istri orang tidak perlu dipecat dari Polri, tetapi disanksi demosi dan dibina.
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Polda Lampung Mengerahkan 3.630 Personel untuk Pengamanan Libur Nataru
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar