Akreditasi Prodi Diswastakan
Dimulai 2015 Untuk Rumpun Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Beban akreditasi program studi (prodi) perguruan tinggi tidak lagi terpusat di pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Secara bertahap akreditasi prodi akan diswastakan atau digarap masyarakat.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Meristek Dikti) Muhammad Nasir mengatakan, saat ini jumlah prodi di seluruh kampus negeri atau swasta ada sekitar 22 ribu. "Sedangkan kapasitas anggaran pemerintah di BAN-PT hanya mampu mengakreditasi 3.000 sampai 4.000 unit prodi per tahun," katanya di Jakarta, Selasa (9/12).
Untuk mengatasi jomplangnya tanggungan dan anggaran akreditasi itu, Nasir mengatakan hak akreditasi prodi diserahkan ke masyarakat melalui Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT). Sedangkan untuk akreditasi kelembagaan atau universitasnya, tetap dipegang oleh BAN-PT.
Mantan rektor Universitas Diponegoro, Semarang itu menjelaskan swastanisasi akreditasi prodi dimulai tahun depan. "Yang sudah siap untuk berjalan tahun depan baru untuk prodi-prodi rumpun kesehatan," ujar Nasir. Prodi rumpun kesehatan itu mencakup pendidikan dokter, pendidikan dokter gigi, keperawatan, kebidanan, farmasi, dan kesehatan masyarakat.
Selain berfungsi untuk mengurangi beban negara, Nasir mengatakan pelepasan akreditasi ke pihak swasta ini untuk menjaga objektivitas. Dia mengatakan selama anggaran akreditasi itu menggunakan uang pemerintah, hasil akreditasi terhadap kampus milik pemerintah berpotensi tidak objektif.
Setelah prodi rumpun kesehatan, Nasir menjelaskan prodi-prodi teknik yang mencetak para insinyur juga siap diakreditasi oleh pihak swasta. Saat ini beberapa organisasi profesi keinsinyuran sedang mengkaji pembentukan LAM-PT khusus prodi teknik.
Ketika kegiatan akreditasi itu diserahkan ke swasta, muncul kekhawatiran soal biaya. Direktur Akademik Ditjen Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Illa Sailah mengatakan, untuk tahap awal pemerintah akan memberikan subsidi kegiatan akreditasi prodi oleh LAM-PT.
Dengan demikian beban yang ditanggung perguruan tinggi tidak besar. Selain itu biaya akreditasi prodi oleh pihak swasta ini tidak boleh dibebankan ke mahasiswa.(wan)
JAKARTA - Beban akreditasi program studi (prodi) perguruan tinggi tidak lagi terpusat di pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia