Akreditasi RS Tak Menjamin Kelancaran Pembayaran Klaim BPJS
jpnn.com, JAKARTA - Baru-baru ini pihak Kemenkes RI memberikan batas waktu enam bulan untuk menyelesaikan akreditasi bagi rumah sakit (RS) yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ada 720 RS yang belum terakreditasi. Sementara hambatan proses akreditasi bagi pihak RS adalah persoalan biaya. Macetnya pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke pihak RS itu menjadi hambatan yang mengemuka dalam kewajiban akreditasi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/1).
“Bagaimana mau urus pemenuhan syarat akreditasi jika aliran cash flow RS terus macet gegara BPJS Kesehatan gagal bayar utang klaim,” kata Hery Susanto.
Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan di antaranya adalah tahapan bimbingan, survei simulasi dan, survei langsung.
"Apalagi setiap tahun selalu ada aturan baru urus akreditasi, pihak RS mesti akreditasi lagi," kata Hery Susanto.
Menurutnya, banyak komponen biaya yang harus disiapkan oleh rumah sakit, mulai biaya opersional dan alat kesehatan, dan itu yang paling mahal biayanya sebab harus sesuai syarat akreditasi.
“Permenkes RI No 5 Tahun 2018 menjelaskan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di tahun 2019 ini diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi,” kata Hery Susanto.
Kementerian Kesehatan meminta pihak RS membuat komitmen penyelesaian akreditasi sebelum Juni 2019 dan memberikan surat rekomendasi memperpanjang kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Perpanjangan akreditasi 6 bulan bagi RS mitra BPJS itu hanya akal-akalan pemerintah Jokowi saja, ujungnya selain tidak menjamin kelancaran bayar klaim BPJS Kesehatan juga berimbas akan mengurangi jumlah RS. Sebab banyak RS yang gulung tikar karena BPJS gagal bayar klaim," kata Hery Susanto.
Hery Susanto menegaskan pihaknya meragukan penyelesaian akreditasi RS itu bisa tuntas dalam 6 bulan.
“Akreditasi RS itu sejak 2014 hingga sekarang saja tidak tuntas, apalagi cm waktu 6 bulan," pungkasnya.(fri/jpnn)
Kemenkes RI memberikan batas waktu enam bulan untuk menyelesaikan akreditasi bagi rumah sakit (RS) yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan Gratis Ahmad Ali-AKA Hilangkan Kemiskinan di Sulteng