Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri

Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri
Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri
Menurut Johan, pekan ini penyidik KPK memang berencana untuk mengakses barang sitaan dari Korlantas itu. Karena sebelumnya penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi.

"Sejak awal kita sampaikan bahwa penelahaan dari sitaan atau barbuk akan dibuka pekan ini. Itu dilakukan karena KPK pekan lalu masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.

Sampai saat ini, silang sengketa mengenai proses penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri masih menggantung. KPK dan Polri sama-sama melanjutkan penyidikannya.

KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang, sebagai tersangka, Polri belakangan menyusulnya dengan menetapkan lima tersangka.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News